JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Umum DPP Relawan Erick Thohir Sahabat (ETOS) Indonesia, Andi Desfiandi, turut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila). Andi Desfiandi diduga menyuap Rektor Unila Karomani senilai Rp150 juta.
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron mengatakan, AD alias Andi Desfiandi ditangkap sedang berada di Bali, Sabtu (20/8/2022). AD ditetapkan tersangka bersama Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila HY alias Heryandi, dan Ketua Senat Unila MB alias M. Basri.
"Ada pun peran AD ini, dia salah satu keluarga calon peserta seleksi mandiri Unila (Simanila). AD ini diduga menghubungi Rektor Unila, untuk bertemu dan menyerahkan sejumlah uang," kata Nurul Gufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (21/8/2022).
Tersangka AD, bertemu karena anggota keluarganya sudah lulus atas bantuan Rektor Unila Karomani. Kemudian Karomani memerintahkan salah satu dosen di Unila, untuk mengambil titipan uang senilai Rp150 juta dari AD.
"Uang itu diambil disalah satu tempat di Provinsi Lampung. Untuk selanjutnya, AD langsung ditahan mulai 21 Agustus hingga 9 September 2022, di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Nurul. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11639
Bandar Lampung
4557
Bandar Lampung
2463
143
06-Feb-2025
135
06-Feb-2025
138
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia