Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bantu Keluarga Masuk Unila, Ketua ETOS Indonesia Andi Desfiandi Suap Rektor Rp150 Juta, Kini Ditahan KPK
Lampungpro.co, 21-Aug-2022

Febri Arianto 1876

Share

Ketua DPP ETOS Indonesia Andi Desfiandi | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Umum DPP Relawan Erick Thohir Sahabat (ETOS) Indonesia, Andi Desfiandi, turut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila). Andi Desfiandi diduga menyuap Rektor Unila Karomani senilai Rp150 juta.

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron mengatakan, AD alias Andi Desfiandi ditangkap sedang berada di Bali, Sabtu (20/8/2022). AD ditetapkan tersangka bersama Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila HY alias Heryandi, dan Ketua Senat Unila MB alias M. Basri.

"Ada pun peran AD ini, dia salah satu keluarga calon peserta seleksi mandiri Unila (Simanila). AD ini diduga menghubungi Rektor Unila, untuk bertemu dan menyerahkan sejumlah uang," kata Nurul Gufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (21/8/2022).

Tersangka AD, bertemu karena anggota keluarganya sudah lulus atas bantuan Rektor Unila Karomani. Kemudian Karomani memerintahkan salah satu dosen di Unila, untuk mengambil titipan uang senilai Rp150 juta dari AD.

"Uang itu diambil disalah satu tempat di Provinsi Lampung. Untuk selanjutnya, AD langsung ditahan mulai 21 Agustus hingga 9 September 2022, di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Nurul. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved