Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Banyak ASN Maju Pilkada, Bawaslu: Dilarang Kampanye, Bisa Laporkan ke KASN
Lampungpro.co, 03-Feb-2020

Heflan Rekanza 576

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya menemukan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengikuti pilkada 2020. Hal itu dilakukan secara terang-terangan. Padahal, seorang ASN harusnya menjaga netralitas.

"Untuk 2020 ini kami lihat banyak sekali ASN yang berkeinginan menjadi (calon) kepala daerah. Di beberapa provinsi bahkan sudah memasang baliho yang secara terang-terangan menyatakan keinginan itu," kata Ratna, Minggu (2/2/2020) kemarin.

Ratna menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kampanye yang dilakukan ASN itu dilarang. Oleh karena itu, Bawaslu daerah saat ini lebih memperketat pengawasan kepada para ASN. "Dan ada beberapa yang dilakukan penanganan dan sudah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelas Ratna.

Menurut Ratna, beberapa rekomendasi dari hasil penanganan Bawaslu pun telah ditindaklanjuti oleh KASN dengan memberi teguran. Namun, kata Ratna, sanksi berupa teguran ini diakuinya sulit untuk ditindaklanjuti. "Karena memang sanksinya ini hanya berupa teguran, bahkan ada hanya teguran moral memang jadi sulit ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (di daerah)," ucap dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22710


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved