Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Barang Elektronik Tersambar Petir, Warga Sinar Banten Way Jepara Lampung TImur Minta Ganti Rugi ke Telkomsel
Lampungpro.co, 12-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6238

Share

Keberadaan tower telekomunikasi di Dusun Sinar Banten, Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, dianggap warga sebagai biang keladi rusaknya barang elektronik. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

WAY JEPARA (Lampungpro.co): Sebanyak 18 kepala keluarga di Dusun Sinar Banten, Desa Labuhanratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, kecewa dengan pihak provider Telkomsel tidak mau bertanggung jawab atas dampak pembangunan tower di daerah tersebut. Warga menilai bangunan tower Telkomsel ini membuat 18 rumah yang ada di sekitar tower terkena sambaran petir.

"Gara gara ada tower petir mudah menyambar peralatan elektronik kami dan pekan kemarin setidaknya belasan elektronik rusak akibat sambaran petir," kata Hendrik warga setempat, kepada Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (12/3/2023).

Sejumlah barang elektronik milik warga yang rusak tersambar petir seperti tv, laptop, alat pemompa air (sible), dan handphone yang rusak permanen tidak bisa diperbaiki lagi. Hendrik mengatakan, warga yang tinggal di 18 rumah mengajukan surat ganti rugi ke pihak Telkomsel namun belum ada tanggapan.

"Saya sudah buat surat dari desa yang diketahui langsung oleh kepala desa. Tujuan surat tersebut untuk membenarkan bahwa kami jadi korban dampak dari pembangunan tower," kata Hendrik.

Namun pihak Telkomsel menurut Hendrik justru menyuruh warga untuk meminta pertanggungjawaban dengan pemilik proyek tower. setelah warga menemui pemilik proyek tower itu, warga disuruh mengadu ke pihak Badan Meteorologi Klimstologi dan Geofisika (BMKG). "Jadi tidak jelas mereka saling lempar terkait dengan pertanggungjawaban atas dampak dari pembangunan tower tersebut,"jelas Hendrik.

Tunggu Analisa BMKG

Sementara itu pihak penanggung jawab tower Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) Nurohman saat dikonfirmasi menegaskan bagi warga sekitar yang terdampak akibat tower itu bisa mendapat ganti rugi. Nurohman mengakui sudah mendapat tembusan surat yang ditandatangani kepala desa setempat dan surat tersebut sudah dimasukkan ke pihak BMKG.

Artinya untuk memberikan ganti rugi beberapa barang elektronik yang rusak akibat sambaran petir di seputaran tower harus ada proses teknis dan tidak serta merta langsung disetujui. Teknis dimaksud kata Nurohman, akan dilakukan analisa oleh pihak BMKG untuk memastikan penyebab dari beberapa barang elektronik yang rusak.

"Ganti rugi pasti ada. Tapi menunggu BMKG turun ke lokasi untuk melakukan analisa penyebabnya. Jika positif akibat tower maka akan diganti semua elektronik yang rusak itu," jelas Nurohman. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Agus Susanto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1035


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved