BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku hari ini, Rabu (1/5/2019). Pada tahap awal tarif baru ini berlaku di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar. Sebagai informasi tarif baru ojol tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) momor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi. Berdasarkan Kepmenhub KP 348 pemberlakuan tarif baru ojol meliputi 3 zonasi:
Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif baru ojek online sudah resmi berlaku. Tarif baru ini sementara berlaku di lima kota. "Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ. Kita akan mulai berlakukan di 5 kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Di pekan pertama pemberlakuan aturan baru ini, Kementerian Perhubungan juga melakukan evaluasi. Ragam masukan menjadi pertimbangan pemerintah terhadap aturan tersebut. "Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang, segala masukan-masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," tambah Budi Karya.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap aturan baru ini bisa dijalankan dengan baik. Pasalnya, aturan ini disusun melibatkan beberapa unsur, mulai dari pemerintah, aplikator, akademisi hingga pengemudi. "Saya kira kita sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan kita menyangkut peraturan menteri ini bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur," ujar Budi.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia