Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bareng May Day, Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini
Lampungpro.co, 01-May-2019

Erzal Syahreza 1001

Share

May Day, Tarif Baru Ojek Online

"Jadi saya kira ini adalah pilihan terbaik, mudah mudahan respons akan positif, terutama kepada masyarakat agar memahami apa yang menjadi keputusan," tambah Budi. Berdasarkan Kepmenhub KP 348 Tahun 2019, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:

Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.

Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

Zona I

* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km

* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km

1 2 3 4 5

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1312


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved