Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Bebas Penjara 6 Bulan, Remaja Asal Pasar Madang ini Jual Motor Pinjaman Milik Warga Kota Agung
Lampungpro.co, 05-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5360

Share

Tersangka Pemas saat digiring ke Mapolsek Kota Agung. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co):  Seorang tersangka penipuan dan penggelapan berinisial MR alias Pemas (18) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus usai membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung. Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka yang merupakan warga Lingkungan Panca Warna, Kelurahan Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus ternyata  resedivis dalam perkara pencurian yang baru enam bulan keluar penjara.

Tersangka MR alias Pemas juga terlibat pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Kota Agung bersama temannya bernama Edo Saputra, yang kini menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Agung. Fakta lainnya, ternyata korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah rekan yang baru dikenal dan baru akrab. Namun dia tega membawa kabur sepeda motornya.

Kapolsek menjelaskan,  penipuan atau penggelapan terjadi pada Minggu (13/10/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Anak pelapor bernama Rizki bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju rumah Wendi di Kelurahan Pasar Madang.

Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor  anaknya hendak membeli rokok. Namun setelah satu jam menunggu, tersangka tidak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian.

Diungkapkan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengelabui rekannya sendiri, lalu membawa kabur sepeda motor pelapor. Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka bersama dua rekannya. Keduanya masih dilakukan pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka MR alias Pemas ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Terhadapnya sekaligus dilakukan pemeriksaan dua perkara.

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved