KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang tersangka penipuan dan penggelapan berinisial MR alias Pemas (18) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus usai membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung. Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka yang merupakan warga Lingkungan Panca Warna, Kelurahan Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus ternyata resedivis dalam perkara pencurian yang baru enam bulan keluar penjara.
Tersangka MR alias Pemas juga terlibat pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Kota Agung bersama temannya bernama Edo Saputra, yang kini menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Agung. Fakta lainnya, ternyata korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah rekan yang baru dikenal dan baru akrab. Namun dia tega membawa kabur sepeda motornya.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan 17 November 2022 oleh Romlah (45) warga Pekon Pardasuka. Kota Agung. Tersangka ditangkap pada Jumat, 30 Desember 2023 pukul 22.00 WIB, saat melintas di Jalan Pasar Kota Agung, ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (5/1/2023).
Kapolsek menjelaskan, penipuan atau penggelapan terjadi pada Minggu (13/10/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Anak pelapor bernama Rizki bersama terlapor berboncengan membawa sepeda motor menuju rumah Wendi di Kelurahan Pasar Madang.
Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor anaknya hendak membeli rokok. Namun setelah satu jam menunggu, tersangka tidak kunjung kembali sehingga dilakukan pencarian.
Hingga korban melapor, pelaku tidak diketahui keberadaanya sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab mengalami kerugian Rp26 juta, jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengelabui rekannya sendiri, lalu membawa kabur sepeda motor pelapor. Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka bersama dua rekannya. Keduanya masih dilakukan pencarian.
Motor tersebut dijual di Bandar Lampung, bersama dua rekannya. Kini kedua terduga dan barang bukti masih dicari, ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR alias Pemas ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Terhadapnya sekaligus dilakukan pemeriksaan dua perkara.
Tersangka MR alias Pemas dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana ancaman maksimal empat tahun dah pasal 363 KUHPidana ancaman 9 tahun dalam perkara curanmor bersama Edo Saputra, tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan MR alias Pemas, dia mengelabui rekannya yang baru dikenal untuk mendapat sepeda motor saat malam kejadian. Saya baru kenal sama korban, dikenalkan oleh temannya. Malam itu juga langsung ada niat membawa kabur motornya, kata MR sebelum dijebloskan ke penjara.
Tersangka menjelaskan, usai membawa kabur motor korban, bersama dua rekannya Jeri dan David menjual motor tersebut ke Bandar Lampung Rp2,7 juta. Motornya kami jual, David mendapat bagian Rp700 ribu, saya dan Jeri Rp2juta dibagi dua, tutupnya. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
25119
Bandar Lampung
7194
289
22-Apr-2025
366
22-Apr-2025
369
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia