Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Keluar Penjara, Residivis Bandar Narkoba Kembali Jual Sabu
Lampungpro.co, 09-Dec-2017

Lukman Hakim 1178

Share

Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Ternyata, hukuman penjara selama empat tahun satu bulan tidak menyurutkan SI alias MN alias ME (42), untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu. SI keluar dari penjara pada September 2017 dengan kasus narkoba. Dia nekat menjual sabu-sabu di Jalan Lintas Timur, Kampung Ujunggunung ilir, Kecamatan Menggala.

"Kami tangkap Kamis (7/12/2017), sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya. Yang bersangkutan residivis pelaku penyalahgunaan narkoba dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Menggala, September 2017 dengan vonis 4 tahun 1 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP M Doni Novandri Burni, kepada Lampungpro.com, Sabtu (9/12/2017).

Doni menjelaskan,�tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/363/XII/Polda Lpg/Res Tuba tanggal 7 Desember 2017. Dimana, sebelumnya anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas yang dilakukan SI di rumahnya yang sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba jenis shabu.

Kemudian, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Kemudian, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka SI� dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil disita adalah 24 paket sabu, satu buah timbangan digital, sembilan bungkus plastik klip dan 1/2 potong pil ekstasi atau inex.�Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved