Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Baru Menjabat, Menag Fachrul Razi Singgung PNS Celana 'Cingkrang'
Lampungpro.co, 01-Nov-2019

Heflan Rekanza 628

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyinggung penggunaan celana cingkrang bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dia juga menceritakan perihal seorang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak menyanyikan lagu Indonesia Raya. Fachrul memulai dengan cerita pejabat salah satu BUMN yang tak menghormati lagu Indonesia Raya. Saat lagu kebangsaan itu dikumandangkan dalam salah satu acara, Fachrul memergokinya hanya mondar-mandir.

"Nyanyi pun tidak, begitu mondar-mandir gitu. Saya tanya, saya sebut namanya, 'Alfan apakah kamu sakit?' 'Siap, tidak Pak.' 'Kamu sakit! Kalau kamu tidak sakit pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu," kata Fachrul, Kamis (31/1/2019) kemarin.

Setelah memaparkan cerita itu, Fachrul menyinggung soal PNS yang menggunakan celana di atas mata kaki atau biasa disebut cingkrang. Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut penggunaan celana cingkrang tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. Fachrul menyebut lebih baik PNS bercelana cingkrang keluar dari instansi pemerintahan jika tak mengikuti aturan.

"Kemudian masalah celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal ditegur. 'Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana?' Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu," ucap Fachrul.

Ia pun meminta semua kementerian sepakat melarang gerakan radikal di instansi pemerintah. "Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang bersifat mendukung khilafah-khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia, Kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa, keluar Indonesia! Keluar dari wilayah ini!" Jelas dia.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi juga menyindir masalah busana di instansi pemerintah. Ia berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Pelarangan cadar itu akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Efisiensi Rasa-rasanya, Kreativitas Jadinya: Dari Tenaga Ahli...

program-program yang tampil itu lahir dari kajian para “ahli...

494


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved