BANDAR MATARAM (Lampungpro.co): Seorang pria di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, karena diduga membawa kabur hasil panen singkong, Selasa (4/7/23). Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial BA (43), warga Kampung Jati Datar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, itu menggelapkan singkong yang baru dipanen dari lahan seluas 1,75 hektare, Minggu (2/10/22).
Akibatnya, korban Kartiyem (41) warga Kampung Mataram Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah mengalami kerugian Rp33 juta. Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan peristiwa bermula saat Kartiyem hendak menjual singkong miliknya yang siap panen seluas 1,75 hektare.
Kemudian, BA mendatangi Kartiyem untuk memborong singkong tersebut. Dari penawaran pelaku, akhirnya korban sepakat untuk melepas singkong miliknya dengan harga Rp33 juta, kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Iptu Budi mengatakan, BA dan Kartiyem sempat membuat penjanjian pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah semua singkong milik Kartiyem dipanen BA. Namun, setelah semua singkong tersebut dibawa BA, korban tak menerima uang seperti dijanjikan. Bahkan sebulan setelah panen, pelaku tak juga membayarnya, ujar Iptu Y. Budi Santoso.
Korban pun pada saat itu meminta bantuan mediasi kepada Kepala Kampung setempat. Dalam pertemuan itu, BA beralasan tidak punya uang untuk membayar langsung kepada Kartiyem. Kemudian pelaku berjanji akan membayar di 20 Februari 2023, kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, janji kepada Kartiyem hanya alasan untuk lolos saja. Pasalnya, hingga Mei 2023, BA tak kunjung menerima uang hasil panen miliknya.
Merasa ditipu oleh pelaku, Kartiyem akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram. Setelah menerima laporan itu, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mencari BA. Hasilnya, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, ungkapnya.
Kini BA berikut barang bukti berupa surat perjanjian jual beli singkong antara pelaku dan korban diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23123
Bandar Lampung
5314
1213
18-Apr-2025
299
18-Apr-2025
283
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia