Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Kabur Penjualan Singkong Rp33 Juta, Pria Asal Bandar Mataram ini Akhirnya Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 05-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5628

Share

Pelaku penggelapan BA saat diperiksa di Mapolsek Seputih Mataram. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

BANDAR MATARAM (Lampungpro.co): Seorang pria di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, karena diduga membawa kabur hasil panen singkong, Selasa (4/7/23). Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial BA (43), warga Kampung Jati Datar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, itu menggelapkan singkong yang baru dipanen dari lahan seluas 1,75 hektare, Minggu (2/10/22).

Akibatnya, korban Kartiyem (41) warga Kampung Mataram Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah mengalami kerugian Rp33 juta. Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan peristiwa bermula saat Kartiyem hendak menjual singkong miliknya yang siap panen seluas 1,75 hektare.

Kemudian, BA mendatangi Kartiyem untuk memborong singkong tersebut. Dari penawaran pelaku, akhirnya korban sepakat untuk melepas singkong miliknya dengan harga Rp33 juta, kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Iptu Budi mengatakan, BA dan Kartiyem sempat membuat penjanjian pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah semua singkong milik Kartiyem dipanen BA. Namun, setelah semua singkong tersebut dibawa BA, korban tak menerima uang seperti dijanjikan. Bahkan sebulan setelah panen, pelaku tak juga membayarnya, ujar Iptu Y. Budi Santoso.

Korban pun pada saat itu meminta bantuan mediasi kepada Kepala Kampung setempat. Dalam pertemuan itu, BA beralasan tidak punya uang untuk membayar langsung kepada Kartiyem. Kemudian pelaku berjanji akan membayar di 20 Februari 2023, kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, janji kepada Kartiyem hanya alasan untuk lolos saja. Pasalnya, hingga Mei 2023, BA tak kunjung menerima uang hasil panen miliknya.

Merasa ditipu oleh pelaku, Kartiyem akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram. Setelah menerima laporan itu, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung melakukan penyelidikan dan mencari BA. Hasilnya, Tim Tekab 308 Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, ungkapnya.

Kini BA berikut barang bukti berupa surat perjanjian jual beli singkong antara pelaku dan korban  diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23123


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved