Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Kabur Penjualan Singkong Rp33 Juta, Pria Asal Bandar Mataram ini Akhirnya Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 05-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5628

Share

Pelaku penggelapan BA saat diperiksa di Mapolsek Seputih Mataram. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

BANDAR MATARAM (Lampungpro.co): Seorang pria di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, karena diduga membawa kabur hasil panen singkong, Selasa (4/7/23). Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial BA (43), warga Kampung Jati Datar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, itu menggelapkan singkong yang baru dipanen dari lahan seluas 1,75 hektare, Minggu (2/10/22).

Akibatnya, korban Kartiyem (41) warga Kampung Mataram Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah mengalami kerugian Rp33 juta. Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan peristiwa bermula saat Kartiyem hendak menjual singkong miliknya yang siap panen seluas 1,75 hektare.

Kapolsek mengatakan, janji kepada Kartiyem hanya alasan untuk lolos saja. Pasalnya, hingga Mei 2023, BA tak kunjung menerima uang hasil panen miliknya.

Kini BA berikut barang bukti berupa surat perjanjian jual beli singkong antara pelaku dan korban  diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

389


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved