SUKADANA (Lampungpro.co): Remaja asal Pasar Sukadana, Sukadana, Lampung Timur inisial TH (20) atas kepemilikan senjata api (Senpi) illegal tanpa izin pada Senin (1/11/2021). TH didapati membawa Senpi jenis revolver beserta dua butir amunisi aktif.
Waka Polres Lampung Timur Kompol Heti mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada seorang remaja sering membawa Senpi. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya.
"Berbekal informasi itu, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku saat melintas di Jalan Raya Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur. Kemudian digeledah ditemukan Senpi dan dua amunisi kaliber 38 aktif," kata Kompol Heti dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Barang bukti tersebut ditemukan berada terselip di bagian pinggang pelaku. Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan petugas ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan penyelidikan asal muasal Senpi tersebut.
Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kompol Heti. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16073
EKBIS
8677
Bandar Lampung
6039
289
03-Apr-2025
332
03-Apr-2025
448
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia