PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polisi menangkap AI (18) asal Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus karena melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan menggunakan pistol. Kapolsek Pringsewu kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kasus pengancaman dan pemerasan itu terjadi pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 18.01 WIB di halaman Masjid Nurrohmat Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
mobil dan menunggu suaminya solat di masjid tiba tiba didatangi pemuda yang tidak dikenal bersenjatakan pistol. Sambil menodongkan pistol, pemuda tersebut meminta korban menyerahkan barang berharga miliknya, seperti handphone, yang tunai dan kunci mobil sambil mengancam akan menembak korban dan anaknya apabila berteriak atau tidak mematuhi permintaannya.
"Lantaran handphone dan kunci mobil dibawa suaminya, korban hanya menyerahkan uang tunai Rp100 ribu dan pemuda tersebut kemudian langsung pergi," ujar Kapolsek Pringsewu kota dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/11/2023) siang.
Korban langsung menceritakan peritiwa yang dialaminya. Warga yang sekitar mendengar kejadian tersebut berupaya mencari terduga pelaku namun tidak berhasil menemukannya.
"Sebagian warga lain yang ikut mencari berhasil menemukan sepeda motor dan sepasang sendal yang diduga milik pelaku yang ditinggal tidak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya.
Terungkapnya pelaku, kata Kapolsek, pada Selasa (7/11/2023), sekitar pukul 14.15 WIB. Polisi yang menyelidiki kasus tersebut menerima informasi dari warga adanya pemuda yang memiliki ciri-ciri identik dengan terduga pelaku pengancaman berada di sekitar SPBU Pajaresuk.
Atas informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi pemuda tersebut berada. Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan sempat meloloskan diri dari sergapan polisi. "Berkat kerja keras anggota dilapangan dan bantuan warga akhirnya pelaku tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap," bebernya.
Kapolsek menambahkan, dalam proses penggeledahan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita pistol yang digunakan untuk mengancam korban. Setelah di periksa ternyata pistol tersebut bukan asli melainkan hanya pistol mainan.
"Selain itu, dari tangan tersangka ini polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp25 Ribu, yang merupakan sisa belanja dari uang hasil memeras korban," terangnya
Dipaparkannya, tersangka nekat menodong korban karena terdesak kebutuhan membeli BBM. Menurut tersangka Andre, sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin, karena tidak memiliki uang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun dan empat tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia