�
LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Membawa senjata tajam jenis badik, MN (32), warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, ditangkap aparat kepolisian. MN dinilai melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan pria 32 tahun itu ditangkap anggota Shabara Polres Lampung Timur saat melakukan patroli rutin, Kamis (4/1/2018). Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, dua anggota Shabara Bripka Doni, Bripda Angga, dan Bripda Arif Zuhri melintas di Desa Margasari, Kecamatan Labuhanmaringgai.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah senjata tajam jenis badik di pinggang MN. Sejurus kemudian, pria pembawa sajam itu diamankan di Polsek Labuhanmaringgai untuk dimintai keterangan lebih lanju.
�
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
681
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia