Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawa Sajam, Warga Desa Srigading Ditangkap Aparat Polres Lampung Timur
Lampungpro.co, 05-Jan-2018

Lukman Hakim 1242

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini, Berita Malam Tahun Baru

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Membawa senjata tajam jenis badik, MN (32), warga Desa Srigading, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, ditangkap aparat kepolisian. MN dinilai melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan pria 32 tahun itu ditangkap anggota Shabara Polres Lampung Timur saat melakukan patroli rutin, Kamis (4/1/2018). Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, dua anggota Shabara Bripka Doni, Bripda Angga, dan Bripda Arif Zuhri melintas di Desa Margasari, Kecamatan Labuhanmaringgai.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah senjata tajam jenis badik di pinggang MN. Sejurus kemudian, pria pembawa sajam itu diamankan di Polsek Labuhanmaringgai untuk dimintai keterangan lebih lanju.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4128


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved