LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Warga Jati Indah, Tanjung Bintang, Lampung Selatan inisial FY (40) diciduk Polsek Tanjung Bintang, karena didapati membawa senjata tajam jenis sangkur pada Selasa (30/3/2021) dinihari. Selain membawa senjata tajam, FY juga didapati membawa sejumlah narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat berada di Lapangan Jati Indah Tanjung Bintang.
"Dari penangkapan ini, didapati barang bukti berupa satu klip plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan sebilah senjata tajam jenis sangkur. Kemudian pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya," kata Kompol Talen Hafidz dalam keterangannya, Sabtu (3/4/2021).
Karenanya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. "Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut," ujar Talen Hafidz. (PRO3)
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
3706
155
23-Jun-2025
204
23-Jun-2025
240
23-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia