Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Kampus Vokasi yang Inklusif, Polinela Resmi Bentuk Unit Layanan Disabilitas
Lampungpro.co, 25-Sep-2026

Sandy 200

Share

Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan Polinela, Agung Adi Candra, S.Kh., M.Si., saat gelaran FGD dan pengukuhan Ketua Unit Layanan Disabilitas (ULD) | LAMPUNGPRO.CO/Humas

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Politeknik Negeri Lampung (Polinela) memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang inklusif, ramah, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh mahasiswa melalui pembentukan dan peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Pembentukan ULD Polinela ditetapkan melalui Keputusan Direktur Politeknik Negeri Lampung Nomor 1301/PL15/KPTS/2026 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Politeknik Negeri Lampung, pada Kamis (24/9/2026). Dalam keputusan tersebut, Nanang Wahyu Prajaka, S.P., M.Biotech. ditetapkan sebagai Kepala Unit Layanan Disabilitas Polinela.

Peresmian ULD menjadi bagian dari rangkaian Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Unit Layanan Disabilitas yang menghadirkan narasumber dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pendidikan khusus. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan Polinela, Agung Adi Candra, S.Kh., M.Si., yang mewakili Direktur Polinela.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Ketua Jurusan dan Koordinator Program Studi di lingkungan Politeknik Negeri Lampung. Kehadiran unsur pimpinan akademik tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan komitmen bersama untuk menghadirkan penyelenggaraan pendidikan yang inklusif di seluruh lingkungan akademik Polinela.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Sriwati, S.Pd., menyampaikan materi mengenai “Kebijakan dan Dukungan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Layanan Disabilitas yang Inklusif.”

Sementara itu, Ketua Unit Layanan Disabilitas Universitas Muhammadiyah Lampung, Ratna Tri Utami, M.Pd., berbagi praktik baik melalui materi “Praktik Baik Pembentukan dan Pengembangan ULD.” Paparan tersebut memberikan perspektif mengenai pengalaman perguruan tinggi dalam membangun layanan disabilitas yang terintegrasi dengan lingkungan akademik.

Perspektif mengenai kebutuhan penyandang disabilitas disampaikan oleh Kepala SLB A Bina Insani, Ance Setia Andayani, M.M.Pd., melalui materi “Memahami Kebutuhan dan Karakteristik Penyandang Disabilitas.” Materi ini memperkuat pemahaman sivitas akademika mengenai keberagaman karakteristik dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam lingkungan pendidikan.

Pembentukan ULD merupakan langkah kelembagaan Polinela untuk membangun sistem layanan yang lebih terarah dalam mendukung mahasiswa penyandang disabilitas. Kehadiran ULD diharapkan dapat memperkuat koordinasi, pendampingan, aksesibilitas, serta pemenuhan kebutuhan mahasiswa dalam mengikuti proses pendidikan dan aktivitas kemahasiswaan.

Keterlibatan Ketua Jurusan dan Koordinator Program Studi juga diharapkan dapat memperkuat implementasi layanan inklusif pada tingkat jurusan dan program studi. Dengan demikian, prinsip inklusivitas tidak hanya menjadi kebijakan pada tingkat institusi, tetapi dapat diterapkan dalam proses pembelajaran dan pelayanan akademik sehari-hari.

Sebagai Perguruan Tinggi Pendidikan Vokasi, Polinela memandang lingkungan pembelajaran yang inklusif sebagai bagian penting dalam memberikan kesempatan kepada setiap mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi, keterampilan, potensi, dan kemandiriannya.

Melalui ULD, Polinela terus mendorong terciptanya ekosistem kampus yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik dan kompetensi vokasional, tetapi juga menjunjung kesetaraan, keberagaman, aksesibilitas, dan penghormatan terhadap hak setiap mahasiswa.

Peresmian ULD menjadi momentum penting bagi Polinela untuk melanjutkan langkah konkret dalam membangun kampus yang semakin ramah dan inklusif, sekaligus memperkuat kolaborasi seluruh unsur perguruan tinggi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga pendidikan khusus, serta pemangku kepentingan lainnya. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Gabah Dilarang Keluar, Tapi Mengapa Masih Bisa...

Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...

11836


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved