Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Bandar Lampung: E-Voting Belum Bisa Diterapkan, Seperti Mekanismenya?
Lampungpro.co, 28-Jun-2019

Heflan Rekanza 734

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyatakan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia belum bisa menerapkan sistem E-Voting. "E-Voting bagus, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan," ujar Gustiawan, Jumat (28/6/2019).

Pelaksanaan E-Voting harus memperhatikan banyak aspek, diantaranya perangkat dan teknis. Jika menggunakan E-Voting, pihak pelaksana harus memastikan semua masyarakat memiliki KTP-el. "Jaringan internet juga harus dipastikan masuk ke seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

Soal jaringan KTP-el dan internet, kata dia, belum semua masyarakat memilikinya, khususnya daerah pedalaman. Saat ini, di Indonesia yang telah melaksanakan E-Voting ialah di Bali. "Namun hanya satu desa, belum menyeluruh," kata dia.

Apabila E-Voting ingin dipakai oleh KPU Kota Bandar Lampung pada pemilihan wali kota (Pilwakot), harus dipastikan sarana dan prasarana yang memadahi. Pemilihan menggunakan sistem E-Voting yang menggunakan jaringan kabel atau nirkabel juga harus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. "Seperti penyedia layanan internet," ujar dia.

Apabila benar dilaksanakan, semua warga Bandar Lampung harus dipastikan memiliki KTP-el sebagai dasar menjadi pemilih dalam sistem E-Voting. "Banyak hal yang harus disiapkan," kata Gustiawan.

Seperti apa mekanisme pelaksanaan pemilu dengan E-Voting?

Direktur PT Inti Konten Indonesia (Intens) Rizki Ayunda Pratama seperti dikutip dari Tempo mengatakan, petugas pertama kali harus melakukan verifikasi data warga calon pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara. Caranya dengan menempelkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik ke mesin pembaca kartu.

Petugas menjajal alat itu, dengan menempelkan ujung jari telunjuk atau ibu jari kanan ke bagian pemindai. Jika cocok, di layar monitor akan muncul gambar KTP elektronik. Itu artinya pengguna terverifikasi. Kondisi sebaliknya jika tidak muncul gambar e-KTP di monitor, itu artinya tidak terverifikasi.

Pada kasus seperti itu, gambar e-KTP tidak muncul di layar monitor. Alat pembaca e-KTP ini kata Rizki, berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, dan sidik jari. Sebelum waktu pemilihan, PT Intens telah memasukkan data seluruh warga calon pemilih. Sumber datanya dari Kementerian Dalam Negeri.

Langkah selanjutnya bagi calon pemilih yang sah yaitu mengambil kartu suara. Berbeda dengan pemilihan yang umum dengan kertas suara, pada e-Voting bentuknya berupa sehelai kartu plastik seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Alat yang disebut smart card alias kartu pintar itu kemudian dimasukkan ke mesin pembaca kartu di bilik suara.

Setelah memilih, pemilih diminta mengambil kertas hasil pilihannya yang keluar dari printer lalu dimasukkan ke kotak audit atau kotak suara. Sebelum keluar tempat penmungutan suara, pemilih wajib mengembalikan kartu suara ke petugas. Kartu itu selanjutnya bisa dihapus datanya untuk digunakan kembali oleh pemilih selanjutnya.

Dengan cara itu, e-Voting tidak harus menyediakan kartu pintar sebagai surat suara sebanyak orang dalam daftar pemilih tetap. Dengan hanya 50 kartu surat suara itu, sebanyak ribuan pemilih bisa memakainya secara bergantian. Artinya anggaran pada pengadaan kartu ini bisa dihemat. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved