Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Bandar Lampung: E-Voting Belum Bisa Diterapkan, Seperti Mekanismenya?
Lampungpro.co, 28-Jun-2019

Heflan Rekanza 740

Share

Penyebab e-KTP itu tidak terverifikasi beragam. Ada kasus kartunya patah sehingga tidak terbaca mesin. Kasus lain e-KTP warga ada yang rusak. Indikasinya, e-KTP calon pemilih lain bisa terbaca, dia nggak. Artinya mesin tidak rusak, ujar Rizki.

Faktor lain terkait penipuan. Kasusnya ada warga yang berusaha memakai e-KTP orang lain, juga menggunakan e-KTP palsu. Jumlahnya pada kurun dua jam sebelum waktu penutupan, pernah ada yang sampai 12 dari 20 orang yang antri di tempat pemungutan suara. Masalah seperti itu terungkap dengan e-Voting, kata Rizki.

Pada kasus seperti itu, gambar e-KTP tidak muncul di layar monitor. Alat pembaca e-KTP ini kata Rizki, berpatokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, dan sidik jari. Sebelum waktu pemilihan, PT Intens telah memasukkan data seluruh warga calon pemilih. Sumber datanya dari Kementerian Dalam Negeri.

Langkah selanjutnya bagi calon pemilih yang sah yaitu mengambil kartu suara. Berbeda dengan pemilihan yang umum dengan kertas suara, pada e-Voting bentuknya berupa sehelai kartu plastik seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Alat yang disebut smart card alias kartu pintar itu kemudian dimasukkan ke mesin pembaca kartu di bilik suara.

Pada layar monitor komputer kemudian akan muncul deretan para calon kepala desa yang akan dipilih. Citranya berupa foto dan nama para calon. Menurut Rizki, pihaknya sengaja tidak memakai atau memasang keyboard juga mouse di bilik suara. Supaya tidak ada yang mengutak-atik, katanya.

Pemilih tinggal menunjuk pilihan calonnya dengan cara menempelkan langsung jarinya ke layar monitor. Jika berubah pikiran, ada pilihan untuk kembali ke kertas suara. Selain itu di pojok kanan bawah, ada kolom untuk pilihan suara kosong. Ada pilihan untuk mengakomodir golput (golongan putih) karena itu juga hak pemilih, ujar Rizki.

Setelah memilih, pemilih diminta mengambil kertas hasil pilihannya yang keluar dari printer lalu dimasukkan ke kotak audit atau kotak suara. Sebelum keluar tempat penmungutan suara, pemilih wajib mengembalikan kartu suara ke petugas. Kartu itu selanjutnya bisa dihapus datanya untuk digunakan kembali oleh pemilih selanjutnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

1126


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved