BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menolak, seluruh gugatan sengketa yang diajukan bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah, dalam pelaksanaan proses pencalonannya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung. Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).
Keputusan tersebut, disampaikan Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah didampingi seluruh anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung lainnya. Sengketa ditolak karena Bawaslu menilai pemohon dalam hal ini Ike Edwin-Zam Zanariah tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup.
"Permohonan dari pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dkabulkan. Maka dengan ini memutuskan, menolak permohonan dari pemohon (Ike-Zam) secara keseluruhan," kata Candrawansah dalam putusan sidang sengketanya.
BACA JUGA: Pilkada Bandar Lampung, Sidang Putusan Sengketa Ike-Zam Ricuh, Dua Diamankan Polisi
Pembacaan surat tersebut berdasarkan nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, dimana pihak Bawaslu telah mencatat, mendengar, memeriksa bukti, serta membacakan kesimpulan termohon dan pemohon. Setelah memutuskan menolak, Ketua Bawaslu beserta empat anggotanya langsung dievakuasi pihak kepolisian, dengan menggunakan mobil berjenis baracuda. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16430
EKBIS
9084
Bandar Lampung
6399
158
04-Apr-2025
228
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia