Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Bandar Lampung Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Calon Independen Ike Edwin-Zam Zanariah
Lampungpro.co, 12-Sep-2020

Febri 3454

Share

Suasana sidang saat Bawaslu Bandar Lampung menolak gugatan Ike Edwin-Zam Zanariah, Sabtu (12/9/2020).LAMPUNGPRO.CO/FEBRI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menolak, seluruh gugatan sengketa yang diajukan bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah, dalam pelaksanaan proses pencalonannya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung. Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2020).

Keputusan tersebut, disampaikan Ketua Majelis Sidang Musyawarah Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah didampingi seluruh anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung lainnya. Sengketa ditolak karena Bawaslu menilai pemohon dalam hal ini Ike Edwin-Zam Zanariah tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup.

"Permohonan dari pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dkabulkan. Maka dengan ini memutuskan, menolak permohonan dari pemohon (Ike-Zam) secara keseluruhan," kata Candrawansah dalam putusan sidang sengketanya.

BACA JUGA: Pilkada Bandar Lampung, Sidang Putusan Sengketa Ike-Zam Ricuh, Dua Diamankan Polisi

Pembacaan surat tersebut berdasarkan nomor 001/PS.Reg/18/18.71/IX/2020, dimana pihak Bawaslu telah mencatat, mendengar, memeriksa bukti, serta membacakan kesimpulan termohon dan pemohon. Setelah memutuskan menolak, Ketua Bawaslu beserta empat anggotanya langsung dievakuasi pihak kepolisian, dengan menggunakan mobil berjenis baracuda. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16430


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved