BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menemukan dan menangani setidaknya ada 10 dugaan pidana pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu di Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, jumlah penanganan pelanggaran kampanye tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota di Lampung.
"Kami sudah menangani sejumlah perkara diantaranya empat di Lampung Timur, lalu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Mesuji masing-masing satu perkara," kata Iskardo P. Panggar dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Menurut Iskardo, tren pelanggaran Pemilu selama masa kampanye hingga 13 Desember 2023, berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada masa kampanye hingga 13 Desember 2023, tidak terdapat sengketa proses Pemilu antar peserta Pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara," ujar Iskardo P. Panggar.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi dugaan pelanggaran kampanye pemilu di Lampung berdasarkan kabupaten/kota yang dirilis Bawaslu Lampung pada Jumat (15/12/2023) malam yakni, di Bandar Lampung dugaan perbuatan melakukan pelecehan agama pada kegiatan kampanye calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.
Kemudian dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh lurah, dengan melakukan penyebaran bahan kampanye Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Lalu di Lampung Selatan berupa pemasangan APK calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan di halaman Markas Kodim Lampung Selatan. Kemudian di Lampung Timur berupa pemberian uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh caleg dari PAN.
Selanjutnya di Lampung Barat berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang mengunggah foto calon anggota DPRD Lampung dari PDI Perjuangan pada akun pribadi media sosial.
Lalu di Pesisir Barat berupa pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg Partai NasDem. Selanjutnya Mesuji dugaan pelanggaran netralitas ASN, mengunggah gambar mobil ambulans terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Mesuji pada akun pribadi media sosial.
Lalu di Pringsewu pelibatan anak di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Caleg PAN. Terakhir di Tanggamus berupa pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia