BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama jajaran Bawaslu di delapan kabupaten/kota, hingga Senin (9/11/2020) telah menertibkan 12.432 buah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar prosedur diseluruh pasangan calon kepala daerah. Ada pun APK yang ditertibkan dan melanggar ini, ditempatkan dilokasi-lokasi yang dilarang seperti fasilitas umum berupa perkantoran, rumah ibadah, sekolah, dan pohon pinggir jalan.
Hal ini dibuktikan dari total 12.432 APK yang melanggar prosedur, hanya 671 APK yang ditertibkan sendiri oleh tim pemenangan dan tim pemasangnya. Kemudian sisanya ditertibkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran pengawas pemilihan umum (Pemilu). Hal ini disebabkan minimnya kesadaran dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah, untuk menempatkan APK sesuai lokasi yang diijinkan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, dari data Bawaslu di delapan kabupaten/kota, seluruh tim pemenangan pasangan calon kepala daerah secara aktif dan massif telah menyebarkan alat peraga kampanye (APK) sedikitnya berjumlah 130.013 buah APK. Ada pun APK tersebut dari berbagai macam bentuk seperti baliho, umbul-umbul, spanduk, banner, pamflet, dan tanda gambar calon.
"Kami telah berkoordinasi dan melayangkan surat penertiban kepada Satpol PP, tim pemenangan, dan stakeholder setempat untuk menertibkan APK tersebut. Namun sayangnya, tim pemenangan calon kepala daerah sering tidak mengindahkan surat, sehingga tidak menertibkan sendiri APK yang terpasang tidak pada tempatnya," kata Iskardo P. Panggar dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).
Sementara itu jajaran pengawas Pemilu telah mengeluarkan sedikitnya 34 surat peringatan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) kepala daerah di delapan kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020. Dari jumlah itu sebanyak 23 kali berupa pelanggaran prosedur kesehatan dalam kampanye tatap muka. Rinciannya Paslon kepala daerah dari Lampung Timur menempati peringkat pertama dalam pemberian surat peringatan yakni sebanyak 14 kali.
"Kemudian disusul Bandar Lampung 12 kali, Pesisir Barat enam kali, Lampung Timur dua kali, Way Kanan dan Metro masing-masing satu kali, serta Lampung Tengah dan Pesawaran nihil pelanggaran. Kemudian jumlah kampanye tatap muka dan penyebaran bahan kampanye ber-STTP dari seluruh calon kepala daerah, ada 2.413 kali kampanye," ujar Iskardo.
Kemudian ada 173 kampanye tanpa STTP dan 153 kampanye, dengan mengirimkan surat pemberitahuan kampanye ke pengawas pemilu setempat. Bawaslu Provinsi Lampung melakukan supervisi melekat, terhadap kerja-kerja jajaran pengawas Pemilu di kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Hal ini untuk mendorong terciptanya tahapan pilkada yang bersih, jujur, dan berkeadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Eskalasi jumlah kampanye tatap muka dan penyebaran APK, akan semakin massif mendekati masa berakhirnya kampanye, pada tanggal 5 Desember 2020 mendatang. Karenanya Bawaslu Provinsi Lampung memerintahkan kepada jajaran pengawas Pemilu, tetap melakukan pengawasan terhadap pergerakan kampanye tim pemenangan masing-masing pasangan calon. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11626
Bandar Lampung
2420
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia