Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Larang Bantuan Gempa Gunakan Logo Partai dan Pejabat Kampanye
Lampungpro.co, 30-Sep-2018

Heflan Rekanza 835

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang penggunaan logo partai saat memberikan bantuan kepada korban gempa�dan tsunami di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Bawaslu juga meminta agar para pejabat negara atau daerah tidak menggunakan nomor urut parpol serta ajakan untuk memilih.

"Yang sering diputar dan dipelintir saat kasih bantuan itu muncul ajakan dan logo partai. Oleh karena itu, kami harap setiap ASN dan pejabat negara yang ingin kasih bantuan itu tidak menggunakan logo partai dan nomor urut dan statemen untuk memilih," kata anggota Bawaslu Fritz Edward di Jakarta, Sabtu (29/9/2018) malam.

Fritz menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, yang terbukti melakukan hal itu bisa dikenai sanksi melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu. "Karena proses pemberian materi itu bisa kena Pasal 282 dan 283 yang bisa merugikan peserta pemilu," jelasnya.

Seperti diketahui, gempa�mengguncang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa itu bermagnitudo 7,4.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masyarakat di Palu dan Donggala, Sulawesi Tenggara, saat ini sangat memerlukan kebutuhan bahan pokok, seperti makanan dan minuman siap saji. "Makanan siap saji, makanan untuk bayi dan anak," kata dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved