Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Bakal Calon Legislatif tak Palsukan Dokumen Pendaftaran, ini Sanksinya
Lampungpro.co, 03-May-2023

Amiruddin Sormin 5905

Share

Komisioner Bawaslu Pesisir Barat Abdul Kodrat. LAMPUNGPRO.CL/DOK.PRIBADI

KRUI (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat mengingatkan agar para bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memalsukan dokumen pendaftaran. Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, Abdul Kodrat, terkait tahapan pengajuan bacaleg DPRD di Kabupaten Pesisir Barat yang dimulai sejak 1 Mei - 14 Mei 2023

"Ada sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila mereka tidak mematuhi regulasi mekanisme perundang-undangan Pemilu. Hal ini Sesuai dalam ketentuan pasal 250 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, terkait pemalsuan dokumen yang disyaratkan itu sangat jelas," kata  Kodrat, Selasa (2/5/2023).

Dia mengatakan aturan ditujukan bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud  memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupate/kota. Kemudian menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260. Pelanggar dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000.

Advokat nonaktif ini juga menambahkan selain sanksi pidana bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data. Bunyinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Penganijuan ini sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

416


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved