JAKARTA (Lampungpro.com): Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menetapkan calon terpilih anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia masa bakti 2017-2022. Penetapan nama-nama anggota Bawaslu Provinsi itu berdasarkan Surat No. 0486/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IX/2017. Untuk Provinsi Lampung, nama-nama yang ditetapkan adalah Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., MH; Adek Asy'ari, S.IP; dan Iskardo P. Panggar, SH, MH.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jendral Bawaslu RI Suswantoro, tanggal 16 September 2017, dijelaskan dalam Berita Acara tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 Nomor 0484/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 dan 0485/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2017 tanggal 16 September 2017, terdapat 25 provinsi se-Indonesia yang ditetapkan.
Berdasarkan surat itu pula atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. (Data lengkap dalam tabel. (**/PRO2)
Nama-nama anggota Bawaslu Provinsi yang ditetapkan adalah:
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia