JAKARTA (Lampungpro.com) : Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan pejabat negara tak perlu melakukan hal-hal yang menyerempet kampanye Pemilu 2019. Menurutnya, ada etika yang harus dipenuhi pejabat negara meski yang dilakukannya tak terbukti sebagai kampanye. Dia mencontohkan jargon 'coblos dua kali tidak sah, satu kali dicoblos sah' yang bisa saja dikatakan oleh seorang pejabat negara.
Rahmat mengatakan, kalimat demikian tidak perlu keluar dari mulut seorang pejabat negara. "Walaupun tidak kena kampanyenya, tapi secara etik hampir kena itu, setelah itu pelanggaran, sebentar lagi masuk pelanggaran," kata dia.
Rahmat menyarankan pejabat negara fokus pada pekerjaannya. Kalaupun bersikeras turut berkampanye untuk salah satu pihak, ia mengusulkan untuk bergabung ke tim kampanye. "Jadi jangan sampai acara kenegaraan, acara pemerintah itu digunakan sebagai ajang kampanye. Itu yang tidak boleh," tegas Rahmat.
Pada Senin (4/3/2019) lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS) untuk netral selama masa kampanye Pemilu 2019 berjalan. Kendati demikian, Tjahjo menyatakan PNS perlu mensosialisasikan program kerja pemerintahan Joko Widodo, termasuk program di satuan kerjanya jika diperintah oleh menteri, gubernur, atau wali kota.
Tjahjo menjelaskan PNS memiliki dua fungsi yang harus dibedakan. Fungsi politik, PNS harus netral. Tidak boleh mengkampanyekan peserta Pemilu 2019. Fungsi sebagai ASN, PNS boleh berkampanye. Namun, bukan mengkampanyekan peserta Pemilu 2019, melainkan program kerja pemerintah. "Untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2 atau paslon parpol," kata Tjahjo saat itu.
Bawaslu berharap kejadian serupa tak terjadi lagi. Ia berkata meski tak terbukti kampanye, semua pihak harus menjaga suasana kondusif gelaran pemilu yang sebulan lagi akan berakhir. "Kemudian ada yang sudah mulai nyenggol-nyenggol, ya tolong jangan dilakukan," ujar Bagja.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
567
Bandar Lampung
14176
Lampung Selatan
2737
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia