JAKARTA (Lampungpro.co): Irham (23), pemuda beralamat di Perum BKP Kemiling, Bandar Lampung, pelaku perampasan dan pembunuhan supir taksi online, Ade Bachtiar Rifai, di Jalan Gurame, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/12/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, ditangkap polisi. Motifnya adalah masalah konomi, karena pelaku harus membayar utang biaya istri melahirkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers yang disiarkan langsung akun Instagram @humas.pmj, Sabtu (2/5/2020). "Keterangan awal ini masalah ekonomi, dia terdesak karena istri baru melahirkan dan utang ada sekitar Rp11 juta yang harus diselesaikan, ini menurut tersangka," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, bahwa kondisi tersebut jadi alasan tersangka melakukan aksi pembegalan yang menewaskan seorang supir taksi online pada Kamis (30/4/2020) lalu. "Makanya dia gelap mata, berupaya untuk menutupi hutang hasil istri melahirkan, ini keterangan tapi kami terus menjalani pemeriksaan," jelas Yusri.
Sebelumnya, tim Gabungan Opsnal Unit II, I, dan IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap Irham (23), pemuda beralamat di Perum BKP Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (1/5/2020). Dia ditangkap dengan tuduhan membunuh Ade Bachtiar Rifai, di Jalan Gurame, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/12/2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
Informasi yang dihimpun Lampungpro.co di Polda Metro Jaya menyebutkan, pada 30 April 2020, Irham memesan Gocar lewat aplikasi dengan akun miliknya bernama Bambang menggunakan handphone Vivo putih. Selang 2-3 menit korban sampai di tempat penjemputan.
Setelah itu, tersangka langsung masuk lewat pintu kiri belakang dan bilang kepada korban (sopir Gocar), Sesuai aplikasi ya, Bang. dengan tujuan ke Jalan Tawes, Rawamangun, Jakarta Timur. Sesampai di tujuan, tersangka berpura-pura menanyakan tarif dan dijawab korban.
BACA SEBELUMNYA: Modus Pesan Gocar, Pemuda Asal Kemiling Bandar Lampung ini Bunuh Warga Jakarta
Setelah korban menjawab, tersangka melihat obeng bergagang merah yang berada di kantong belakang kursi mobil depan bagian kiri. Tiba-tiba tersangka mengambil obeng tersebut dan menusuk korban dari belakang di bagian punggung bagian kiri. Korban sempat melawan dan memukul tersangka sekali.
Korban kemudian menghentikan mobil dan berusaha keluar dari mobil. Setelah berhasil keluar dari mobil, korban bermaksud meminta bantuan orang lain, namun tersangka pindah posisi ke depan dan mengunci pintu mobil milik korban dan langsung kabur meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (1/5/2020), Tim Gabungan Opsnal berhasil menangkap tersangka di Jalan Taman Mini I, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pada laporan polisi, disebutkan Irham berprofesi sebagai mahasiswa. Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa orang Lain dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.(PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6427
321
06-Jul-2025
554
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia