Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Begal Motor Bocah di Flyover Natar, Dua Pelaku Asal Natar dan Tegineneng ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 02-Jun-2025

Amiruddin Sormin 2421

Share

Dua pelaku begal motor di flyover Natar saat diamankan di Mapolsek Natar. POLRES LAMPUNG SELATAN

NATAR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang merampas sepeda motor milik bocah 12 tahun di atas jembatan flyover Kilometer 95, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Selasa malam (27/5/2025).

Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan dua pelaku masing-masing AAG alias Gun (21), warga Desa Margaraya, Kecamatan Natar, dan CI (32), warga Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Korban MHS saat itu sedang di atas flyover, tiba-tiba dihampiri dua pria tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor. Salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah lengan korban dan memaksa menyerahkan motornya,” ungkap AKP Budi, Rabu (28/5/2025).

Dua pelaku begal motor di flyover Natar saat diamankan di Mapolsek Natar. POLRES LAMPUNG SELATAN

Korban yang ketakutan langsung turun dari motor dan pelaku kabur membawa sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam miliknya. Atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polsek Natar. Kerugian ditaksir mencapai Rp21,8 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Natar bergerak cepat dan berhasil menangkap AAG alias Gun di rumahnya pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku kedua, CI, diamankan keesokan harinya pada Kamis malam (29/5/2025) di wilayah Tegineneng, tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu STNK dan BPKB motor Honda Beat Deluxe warna hitam nomor polisi BE 2316 DCT, satu jaket hoodie hitam, satu celana dasar hitam, dan uang tunai Rp300 ribu.

“Keduanya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Kapolsek.(***)

#

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

579


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved