BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Desa Bunut, Way Ratai, Pesawaran inisial N (40), ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panjang Bandar Lampung, Kamis (27/1/2022) malam. N kedapatan membegal sepeda motor seorang wanita, di Jalan Byepass Soekarno Hatta, Way Lunik, Panjang.
Kapolsek Panjang, Kompol Adit Priyanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban bernama Siti Mulyati, warga Way Lunik melintas di Byepass Soekarno Hatta pada malam hari. Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada 17 September 2020.
"Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya yang sebelumnya sudah tertangkap. Mereka beraksi, dengan cara merampas paksa sepeda motor korban," kata Kompol Adit Priyanto dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Setelah dirampas paksa, korban terjatuh dari sepeda motor dan terseret. Tak hanya itu, kedua pelaku menendang kepala korban ke aspal, dengan tujuan agar korban terlepas dari sepeda motor.
"Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp8 jutaan. Setelah buron empat bulan, pelaku ditangkap dari persembunyiannya di Desa Bunut, Way Ratai, Pesawaran," ujar Adit Priyanto. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia