BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2019) di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya tersebut direkam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial. Tindakannya itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Berikut 4 fakta kronologi penangkapan HS.
1. Melarikan Diri ke Parung
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka HS melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat, setelah video ancamannya memenggal kepala Presiden Joko Widodo viral di media sosial.
HS tiba-tiba mendatangi rumah saudaranya di Parung pada Sabtu (11/5/2019) malam. Sementara itu, HS diketahui menetap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. "Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
2. Ditangkap Saat Bersantai
HS ditangkap saat sedang bersantai di rumah kerabatnya pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 Setelah dilakukan interogasi, polisi pun meminta HS untuk menunjukkan barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam yang disimpannya di rumahnya di kawasan Palmerah. "Saat kami mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kami mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," kata Ade.
3. HS Tertunduk Saat Digiring ke Polda Metro
Setelah ditangkap, HS dibawa ke Polda Metro Jaya pada Minggu Siang. Hari itu, ia menjalani pemeriksaan intensif. HS terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dikenakan pasal makar. Ia dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Ade.
4. Ditahan Tengah Malam
Saat ini, HS pun telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) pukul 00.02 WIB, HS keluar dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS keluar dari ruangan penyidik dengan dikawal empat orang polisi. HS menunduk dan bungkam saat ditanya awak media terkait motif menyuarakan ancaman tersebut.
Ia juga masih dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap Presiden. "Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade. Setelah menangkap HS, polisi masih memburu perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman pemenggalan Presiden Joko Widodo. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18432
Lampung Selatan
7036
Bandar Lampung
4532
Lampung Tengah
4339
Gerbang Sumatera
3993
513
08-Apr-2025
346
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia