Bejat! Ayah Kandung Perkosa Anak Hingga Hamil Empat Bulan di Way Kanan
Lampungpro.co, 12-Dec-2018
Heflan Rekanza 3416
WAY KANAN (Lampungpro.com) : Bejat, itulah yang pantas disematkan kepada MS (35) warga Kampung Jayatinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Pasalnya, MS tega mencabuli anak kandungnya sendiri, NK (16). Akibatnya, pelajar salah satu SMP di Kampung Jayatinggi tersebut harus menanggung malu atas perbuatan bapak kandungnya sendiri.
�
Mirisnya, kini NK diketahui mengandung benih hasil perbuatan bapak kandungnya yang berusia empat bulan. Aksi bejat MS tersebut dilaporkan istri pelaku dan juga Ibu tiri korban TDR, ke Mapolsek Kasui. Dia melaporkan suaminya itu setelah mengetahui anak tirinya� hamil. Setelah didesak oleh ibu tirnya, NK mengaku dihamili bapaknya sendiri, TDR pun langsumg terkejut dan langsung melaporkannya.
�
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda, membenarkan adanya kejadian kekerasan seksual terhadap anak. Tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP / B-506 / XII / 2018 / LPG / RES WK / Sek Kasui, Tanggal 11 Desember 2018 yang dilaporkan oleh istri pelaku dan juga Ibu tiri Korban dari NK.Dari hasil laporan istri pelaku, MS (35) telah melakukan perbuatan bejatnya sejak beberapa bulan yang lalu disebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Kasui Pasar.
�
Kelakuan bejat MS diketahui oleh istrinya yakni ibu tiri dari Korban NK. Saat itu ia menaruh kecurigaan kepada perut anak yang membesar, alhasil setelah dilakukan pemeriksaan di puskesmas kasui, NK dinyatakan hamil�empat bulan. "Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 Tahun penjara," terangnya.(INDRA/PRO4)