Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bejat, Pria Asal Banjit Way Kanan ini Delapan Kali Setubuhi Keponakan Sendiri yang Masih di Bawah Umur
Lampungpro.co, 25-Oct-2022

Amiruddin Sormin 3945

Share

Pelaku HR saat ditahan di Mapolsek Banjit Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BANJIT (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Banjit, Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau asusila di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Tersangka insial HR (27) diketahui berdomisili di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan


Menurut Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, kronologis kejadian pada Kamis (20/10/2022) pukul 10:25 WIB. Pelapor mendengar cerita dari saksi berinisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) yang merupakan warga Banjit Kabupaten Way Kanan bercerita disetubuhi pamannya insial HR.

Kejadian pertama kali sekitar satu tahun lalu pada saat masih kelas 9 SMP. Pada saat itu korban inisial S sedang  tidur di kamar. Kemudian pelaku masuk ke kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Tidak hanya itu, HR ini bahkan melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak delapan kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan petugas pelaku melakukan persetubuhan pada Agustus 2021 sebanyak tiga kali, September 2021 sebanyak dua kali, dan pada Oktober 2021 sebanyak tiga kali.

Kemudian Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali dan pada Senin (17/10/2022) kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.

Mengingat pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban yakni paman korban, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim.

Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban (paman korban) maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,  dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Ungkap Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved