TULANGBAWANG BARAT (Lampungpro.com) : Nasib malang menimpa MU (13) siswi kelas VII salah satu SMP di Kabupaten Tulangbawang Barat. Ia diperkosa IM (27) honorer yang bekerja di sekolah tersebut sebagai staf TU. Kapolres Tulangbawang AKBP, Syaiful Wahyudi, melalui�Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik�mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (10/11/2018) malam pukul 20.30 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah pamannya di Tiyuh Gunungsari.
�
"IM yang berprofesi sebagai staf TU honorer, merupakan warga Tiyuh Gunungsari, Kecamatan Lambukibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Malik kepada Lampungpro.com, Minggu (11/11/2018).�Malik menceritakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari EY (44), bapak kandung MU yang berprofesi sebagai petani, warga Tiyuh Gunung Sari. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/98/B/X/2018/PoldaLpg/ResTuba/SekKibang, tanggal 29 Oktober 2018.
�
"Kejadian yang dialami korban MU terjadi pada Juli 2018 pukul 10.00 WIB di Gedung Pramuka tempat korban bersekolah. EY baru mengetahui kejadian tersebut dari saksi Eko Bayu Saputra Minggu (21/10/2018) pukul 20.00 WIB," ujar dia.
�
Setelah mendapatkan kabar, EY langsung memanggil MU dan MU menceritakan kejadian yang dialaminya sambil ketakutan.�Pasalnya, usai diperkosa oleh pelaku IM, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan keluarganya apabila korban bercerita tentang kejadian tersebut.
�
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa kunci gudang gedung pramuka, terpal tenda terbuat dari parasut warna hitam kombinasi warna merah jambu dan kuning primary. Kemudian, kaos lengan pendek warna merah kombinasi biru bertuliskan 'Panitia O2SN', training panjang warna hitam kombinasi putih, handphone Advan hitam, sepeda motor Suzuki Smash hitam tanpa plat nomor beserta kunci kontak dan Surat Tanda�Nomor Kendaraan (STNK).
�
"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," tutupnya. (ROSARIO/PRO4)