Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bejat, Warga Lampung Tengah Ini 11 Tahun Cabuli Keponakan Tiga Kali Sepekan Hingga Hamil
Lampungpro.co, 10-Apr-2021

Febri 3320

Share

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Seorang paman di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah inisial AB (65) ditangkap jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah, karena mencabuli keponakannya sejak usia delapan tahun hingga 18 tahun. Pelaku awalnya dilaporkan pihak korban, yang didampingi salah satu pengurus desa di Kecamatan Bekri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas mengatakan, setelah menerima laporan dari kepala dusun di Kecamatan Bekri, pihaknya langsung mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (9/4/2021) malam. Korban berinisial FL (18) ini, dicabuli pelaku sejak tahun 2009, sesaat setelah ayahnya meninggal dunia.

"Sebelumnya pada tahun 2009, pelaku mendatangi korban. Setelah itu pelaku mulai melakukan perbuatan cabulnya selama tiga kali dalam satu pekan, hingga terakhir melakukan aksi bejatnya pada Desember 2020," kata AKP Edy Qorinas dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya ini, pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 24.00 WIB, dimana saat itu ibu pelaku telah tertidur. Kemudian pelaku mengetuk pintu pelan-palan, hingga mengajak ke salah satu ruangan dan melancarkan aksi bejatnya.

"Selama hampir 11 tahun mencabuli korban, pelaku ini mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. Atas perbuatan pelaku, kini korban tengah hamil delapan bulan," ujar Edy Qorinas.

Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memintakan Visum Et Repertum, polisi kemudian menangkap pelaku. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved