YOGYAKARTA (Lampungpro.co): Tiga pemuda asal Kabupaten Pesawaran, Lampung, diringkus polisi lantaran melakukan tindak pencurian di dua lokasi berbeda di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi Yogyakarta pada 13 April 2022. Ketiga pelaku yang diamankan yakni DAP (19), DP (22), dan BH (37).
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan, saat itu sekira pukul 10.30 WIB, DP berboncengan dengan DAP menggunakan sepeda motor Suzuki FU B 5001 RP dan BH mengendarai Yamaha Lexi AB 6692 GS berangkat dari penginapan di wilayah Parangtritis. Namun, karena hujan pelaku BH berteduh dan kembali ke penginapan.
"Sedangkan DP bersama DAP melanjutkan perjalanan dan sesampainya di Alisa Baby Spa, Jalan Bakulan, Patalan, Jetis, Bantul, sekitar jam 11.30 WIB mereka masuk lalu mengambil tas yang berisi dua HP merek Oppo dan Vivo. Karena saat itu situasinya sedang sepi," ungka AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (18/4/2022).
Usai mencuri tas tersebut, mereka tiba di Salon Ayu jam 12.00 WIB, Jalan Imogiri Barat, Nogosari, Sumberagung, Jetis, Bantul, melihat mobil warna hitam terparkir di pinggir jalan. Setelah melihat situasi sepi, lantas DP melihat ada sebuah tas yang letaknya di jok sebelah kiri sopir.
"Kemudian dia memecahkan kaca sebelah kanan depan dengan sebuah obeng dan mengambil tas jinjing warna cokelat berisi uang sebesar Rp30 juta," kata Ihsan
Setelah berhasil mengambil tas jinjing warna cokelat, kedua pelaku melarikan diri ke arah utara dan kembali ke penginapan di wilayah Parangtritis. "Di sana mereka menghitung uang yang didapat lalu dibagi rata ke masing-masing pelaku," ujarnya.
Pelaku DAP mendapat bagian dari pencurian tas di dalam mobil sebesar Rp6,7 juta. Sedangkan untuk di Baby Spa, dia mendapat HP merek Oppo A71 warna gold. Tersangka DP dapat bagian Rp9 juta dan HP merek Vivo. "Si BH hanya dapat uang sebesar Rp6 juta," ujarnya.
Ihwal kronologi penangkapan, menurutnya, jajaran Polsek jetis dibantu Polres Bantul dan Polda DIY melaksanakan penyelidikan selama dua hari. Sehingga bisa diketahui basecamp para pelaku.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, uang dari hasil curian sudah mereka transfer ke keluarganya dan sebagian dipakai untuk foya-foya di Parangtritis. Total kerugian dari dua TKP ini sebesar Rp34 juta" katanya.
Kepada polisi, mereka nekat mencuri karena sama sekali tidak punya uang dan akan beraksi lagi untuk bekal pulang kampung tetapi segera ditangkap polisi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1743
Lampung Selatan
15029
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia