RUMBIA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil menangkap seorang penadah motor hasil pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap tiga anak SMP di Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku MT alias Tumpang (38) ditangkap Polisi saat berada di wilayah Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (30/3/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan dari tangan Tumpang, pihaknya berhasil mengamankan satu sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih milik ibu rumah tangga berisinial KS (35). "MT adalah penadah, motor tersebut dibeli MT seharga Rp5,5 juta dari komplotan pelaku curas di Lampung Tengah," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Iptu Jufriyanto, Rabu (2/4/2025).
Kapolsek menjelaskan, awalnya Polsek Rumbia mendapatkan laporan dari korban KS asal Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah terkait telah terjadinya aksi curas yang menimpa anaknya. Saat itu, anak korban KS yakni MFR (14) menjadi korban curas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu dinihari (19/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dikatakan Kapolsek, kronologi aksi curas tersebut bermula ketika MFR keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat pukul 22.00 WIB.Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.
Korban pun meminta bantuan kepada dua temannya yakni AD (14) dan PP (14). Keduanya pun datang dan membantu mendorong sepeda motor korban.
Saat mendorong motor, kata Kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh dua orang tak dikenal dari belakang. "Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong," kata Kapolsek Iptu Jufriyanto.
Awalnya para pelaku meminta HP dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan. "Setelah mendapatkan dua unit HP tersebut, pelaku makin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban," terang Iptu Jufriyanto.
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, satu pelaku berinisial ALB (25) asal Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil ditangkap pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
"Tak lama berselang, pengembangan kasus pun dilakukan dan didapat informasi bahwa motor tersebut ada di tangan MT alias Tumpang. Yang bersangkutan pun berhasil ditangkap berikut barang bukti," kata Iptu Jufriyanto.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap Tumpang, diketahui motor tersebut sudah dioper oleh ALB sebanyak dua kali (terakhir di tangan Tumpang). Kepada polisi, Tumpang mengaku dia mendapatkan motor tersebut dari penadah lainnya seharga Rp5,5 juta.
Saat ditawarkan kepada Tumpang, motor itu memang diketahui diperoleh dari aksi kejahatan. "ALB menjualnya kepada penadah senilai Rp3,8 juta. Dari penadah dijual lagi ke Tumpang seharga Rp5,5 juta," kata Kapolsek.
Kini, Tumpang berikut barang bukti telah ditahan, sementara Tekab 308 Polsek Rumbia masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya. "Tumpang dijerat kasus tindak pidana penadahan atau pasal 480 KUHPidana, ancaman humuman penjara selama 4 tahun," pungkas Kapolsek Iptu Jufriyanto. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15860
EKBIS
8437
Bandar Lampung
5822
Bandar Lampung
4172
Bandar Lampung
4031
176
03-Apr-2025
284
03-Apr-2025
383
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia