JABUNG (Lampungpro.co): Mantan anggota TNI AL berinisial WY (29) ditangkap aparat Polres Lampung Timur karena terlibat senjata api rakitan, dan uang palsu. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka WY dipecat dari kesatuannya pada 2017 lalu.
Peristiwa berawal saat tersangka hendak transaksi narkoba di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Minggu (24/3/2024) menggunakan uang palsu. "Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan," kata AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (27/3/2023).
Petugas Polsek Jabung, yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian, dan mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis revolver, 12 butir amunisi (peluru) aktif.
Lalu ada 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, palu, 34 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan topi baret yang diduga atribut TNI AL. "Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini diamankan di Rumah Tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Rizal Muchtar seperti dikutip SuaraLampung.id (jaringan media Lampungpro.co). (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia