TULANGBAWANG (Lampungpro.com): HM (23) dan rekannya AS (26), warga Kampung Bujukagung, Kecamatan Banjarmargo, ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang karena kepemilikan senjata api rakitan, Selasa (13/6/2017). Kedua residivis pencurian dan kekerasan tahun 2015 itu, ditangkap saat polisi �melakukan razia.
Dari pengakuan tersangka, mereka�ingin melakukan atau merencanakan perampokan terhadap karyawan sebuah perusahaan yang sedang membawa uang gajian. Selain itu, tersangka juga pernah dua kali gagal merampok karena ada patroli polisi yang melintas.
"Tersangka melakukan aksinya menggunakan senpi tersebut, dan senpi itu menurut pengakuan HM adalah milik�AS yang dibeli dari Kabupaten Mesuji seharga Rp1.500.000. Saat ini, tersangka dan barang bukti senpi rakitan jenis revolper dengan isi tiga amunisi aktif telah diamankan di Mapolres untuk ditindaklanjuti," kata dia. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4125
Lampung Selatan
1271
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia