PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua terduga pelaku penyalahgunaan tembakau gorila alias ganja sintetis berinisial DAP (21) dan YRT (19), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus Tim cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10/2021). Kedua pelaku diamankan pasca menerima kiriman paket yang berisi tembakau gorila seberat 3.35 gram yang dibeli online melalui aplikasi media sosial.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dari petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya. Berawal dari informasi tersebut polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.
"Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, lantas polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP di rumahnya dengan barang bukti paket yang dipesanan," ujar Iptu Khairul mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (4/10/2021) siang
Setelah pelaku diamankan dan diinterogasi, terungkap paket tersebut berisi tembakau gorila seberat 3,35 gram. Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan. "Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan," kata dia.
Menurut pengakuan DAP, ganja tersebut dibeli dari G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp350 ribu. Uang yang yang digunakan hasil patungan antara DAP dan seorang rekanya berinisial YRT. "Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT di rumahnya dan saat dilakukan interogasi mengakui keterlibatannya," ungkap kasat narkoba.
Dari hasil pendalaman polisi, mereka dua kali ini membeli narkotika dari G. Barang haram tersebut rencananya dipakai sendiri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini harus menjalani hari-harinya di sel Rutan Mapolres Pringsewu. Keduanya dijerat Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
2448
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia