Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beli Tembakau Gorila Lewat Medsos, Aksi Dua Warga Ambarawa Pringsewu ini Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 04-Oct-2021

Amiruddin Sormin 4034

Share

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika saat digiring ke sel Mapolres Pringsewu, Senin (4/10/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua terduga pelaku penyalahgunaan tembakau gorila alias ganja sintetis berinisial DAP (21) dan YRT (19), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diringkus Tim cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, Sabtu (2/10/2021). Kedua pelaku diamankan pasca menerima kiriman paket yang berisi tembakau gorila seberat 3.35 gram yang dibeli online melalui aplikasi media sosial.


Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dari petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya. Berawal dari informasi tersebut polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery. 

"Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, lantas polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP di rumahnya dengan barang bukti paket yang dipesanan," ujar Iptu Khairul mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (4/10/2021) siang

Setelah pelaku diamankan dan diinterogasi, terungkap paket tersebut berisi tembakau gorila seberat 3,35 gram. Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan. "Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan," kata dia.

Menurut pengakuan DAP, ganja tersebut dibeli dari G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp350 ribu. Uang yang yang digunakan hasil patungan antara DAP dan seorang rekanya berinisial YRT. "Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT di rumahnya dan saat dilakukan interogasi mengakui keterlibatannya," ungkap kasat narkoba.

Dari hasil pendalaman polisi, mereka  dua kali ini membeli narkotika dari G. Barang haram tersebut rencananya dipakai sendiri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini harus menjalani hari-harinya di sel Rutan Mapolres Pringsewu. Keduanya dijerat Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved