BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, berhasil menyita barang bsebanyak 9,3 Milyarukti hasil tindak pidana korupsi pengadaan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp9,3 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penyitaan itu bermula pada 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, yang menjadi proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif berupa penanaman dan pembangunan.
"Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020" kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
Saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian, ada 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro senulai Rp9,35 miliar dari 48 rekening pemilik bidang.
"Lalu terdapat selisih pembayaran ganti rugi dengan jumlah kerugian keuangan negara Rp43,41 miliar, sehingga hari ini dilakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," ujar Umi Fadillah Astutik.
Umi menghimbau kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank dikarenakan kasus penyidikan kasus korupsi ini, diharapkan menghubungi pihak bank, kq4enw untuk rekening ATM saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya.
Ada pun modus yang dilakukan oleh para terduga pelaku, dengan melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam, dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif, serta melukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, merupakan barang bukti uang korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar, namun tertunda kepada 48 orang pemilik bidang lahan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Rama Saputra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15623
EKBIS
8169
Bandar Lampung
5571
Bandar Lampung
3927
Bandar Lampung
3788
373
02-Apr-2025
2357
02-Apr-2025
861
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia