Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Diaudit BPK, Tersangka Korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono Optimis Menang Praperadilan
Lampungpro.co, 21-May-2021

Febri 938

Share

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Jalan Sutami Ahmad Handoko (kiri) | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang pelaksanaan praperadilan terhadap kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono, kepada tersangka Hengki Widodo alias Koh Engsit kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (21/5/2021). Dalam persidangan, pihak pemohon dan termohon (Polda Lampung) saling mengajukan berkas berupa alat bukti dan lainnya.

Kuasa Hukum Koh Engsit yakni Ahmad Handoko mengatakan, berkas dan alat bukti yang sudah diajukan baik pihaknya maupun pihak termohon ini sangat penting. Hal ini dikarenakan dalam proses praperadilan ini, karena menyangkut proses administrasi penyidikan, terutama belum adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jika dilihat alat bukti termohon, ini belum ada audit dari BPK dan BPKP, kemudian terkait lainnya karena strategi persidangan nanti akan disampaikan setelah putusan. Poinnya sama dengan yang disampaikan dihari pertama persidangan," kata Ahmad Handoko saat ditemui awak media usai persidangan.

Selanjutnya pihak Kuasa Hukum Koh Engsit ini sangat optimis akan menang, namun mereka menilai hal ini bukan masalah benar atau salah, tapi ini sebagai sarana untuk menguji apakah sesuai atau tidak. Oleh karenanya pihak pemohon tidak saling menyalahkan termohon, namun mereka hanya menggunakan hak yang ada.

"Ini karena dari penyidik sudah menggunakan haknya untuk penetapan tersangka sudah kami hormati. Oleh karenanya, kini giliran kami untuk menguji penetapan tersangka apakah sesuai prosedur atau belum. Surat yang diajukan berupa panggilan dan surat lainnya ini, yang mendukung argumentasi dalil kami," ujar Ahmad Handoko.

Terkait unsur kerugian keuangan negara, pihak pemohon berdalih sesuai Pasal 32 ayat 1 yang menyatakan bahwa, kerugian keuangan negara ini harus ada lembaga yang mengauditnya. Setelah itu ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya lembaga berwenang BPK dan BPKP, lalu Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan edaran bahwa yang berwenang BPK.

Terkait yang praperadilan yang diajukan ini, pihak pemohon bukan mempermasalahkan perdebatan yang berwenang melakukan audit. Akan tetapi mereka mempermasalahkan belum ada sama sekali yang mengauditnya, ini karena pihak termohon (Polda Lampung) menghitung sendiri kerugian negara, dimana menurut pemohon hal ini menjadi ketertarikan untuk diuji bersama. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1736


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved