GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Empat pemuda di Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, usai transaksi sabu di Desa Kota Jawa, Way Khilau pada Kamis (20/1/2022). Ada pun keempatnya inisial IP (22) Way Khilau, HS (41) Way Lima, SR (37) Way Lima, dan MK (33) asal Sidomulyo Lampung Selatan.
Kepala Satres Narkoba AKP Junaidi mengatakan, penangkapan keempatnya ini, berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Kota Jawa, Way Khilau, sering transaksi sabu. Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari penangkapan, pertama ditangkap pelaku IP. Kemudian digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 Gram, didapat dari HS," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Dari keterangan tersebut, pelaku HS berhasil ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip.
"Dari keduanya, dikembangkan lagi terhadap pelaku lainnya, yang terlibat transaksi sabu. Kemudian ditangkap dua pelaku MK dan SR di pinggir Jalan Desa Kota Dalam, Way Lima," ujar Junaidi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,75 Gram. Kemudian barang bukti lainnya yang diamankan tujuh bungkus klip, satu kotak rokok, empat unit Ponsel, dan uang senilai Rp1,6 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
27869
Kominfo Lampung
3632
Lampung Selatan
3624
Bandar Lampung
3592
Bandar Lampung
3585
172
28-Apr-2025
178
28-Apr-2025
190
28-Apr-2025
169
28-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia