Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Hadir, KPK Jadwal Ulang Panggil Wagub Lampung Nunik Saksi Kasus Korupsi PUPR Pusat
Lampungpro.co, 21-Nov-2019

Heflan Rekanza 903

Share

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7/2019) lalu | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) Chalim belum bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semula KPK hendak memeriksanya terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bahwa Nunik tak menghadiri pemanggilan penyidik dengan alasan surat panggilan pemeriksaan belum diterima. Namun Febri belum mengungkapkan jadwal pemangilan ulang terhadap Nunik akan dilakukan. Nunik seharusnya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred. "Surat panggilan belum sampai. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata dia, Rabu (20/11/19).

Sebelumnya Nunik juga pernah dipanggil KPK dalam kasus berbeda. Kala itu Nunik diminta bersaksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam perkara Mustafa, Nunik saat itu diperiksa sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Ini terkait aliran dana untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal calon gubernur Lampung pada Pilkada 2018.

Sedangkan dalam perkara dugaan suap di Kementerian PUPR yang telah menjerat 12 tersangka, belum jelas pula keterangan apa yang akan diminta dari Nunik. 

KPK sebelumnya menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

KPK menduga Hong Arta menyuap Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap pada 2015.  Selain itu, Hong Arta menyuap sebesar Rp1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved