Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Izin OTT, KPK Pastikan Proses Geledah dan Sita Lapor Dewan Pengawas
Lampungpro.co, 09-Jan-2020

Heflan Rekanza 631

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Dua kali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK ternyata tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK. Namun, KPK memastikan untuk proses penggeledahan dan penyitaan saat penyidikan akan meminta izin Dewas KPK.

"Jadi karena sudah ada Dewas tentu surat perintah penggeledahan, penyitaan itu akan minta izin Dewas KPK. Maka yang kita terbitkan sekarang sprindik sekaligus penetapan tersangka, sekaligus penahanan. Penggeledahan penyitaan kita akan minta izin dari Dewas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (8/1/2020) kemarin.

Alex menjelaskan, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah penyadapan (sprindap) OTT yang baru dilakukan KPK diterbitkan sebelum pimpinan baru dilantik. Ia menuturkan sprinlidik dan sprindap yang dikeluarkan KPK itu memiliki masa berlaku selama 1 bulan.

"OTT ini sprinlidiknya sudah lama, kemudian sprindapnya nggak izin dewas? terakhir sprindap itu ditandatangani pimpinan sebelum, pimpinan periode sebelumnya selesai menjabat. Sprindap KPK itu berlangsung satu bulan, lalu pimpinan sebelum ditandatangani tanggal 15 Desember artinya sprindap itu sampai sekarang masih berlaku," ucapnya.

Alex juga mengungkapkan, pada tanggal 15 Desember 2019 itu Dewan Pengawas belum terbentuk. Sehingga, menurut Alex, surat perintah penyadapan itu ditandatangani sebelum Dewas KPK terbuka. "Dewas saat itu belum terbentuk, belum dilantik masih menggunakan sprindap yang ditandatangani oleh pimpinan periode sebelumnya," ungkap Alex.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved