BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan 53 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS). Ini setelah dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, bahwa masih terdapat persyaratan bacaleg yang belum memenuhi lengkap.
Komisoner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Ahamad Fauzan mengatakan, dari jumlah 1.003 bakal caleg yang ada, pihaknya mendapatkan 53 orang bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Saat ini masih memasuki verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2017. Kemudian akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.
"Ada 53 orang bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat. Kebanyakan caleg tersebut tidak adanya surat keterangan yang tidak lengkap berkasnya, tidak ada SKCK, surat dari pengadilan dan sebagainya," kata dia, Selasa (7/8/2018).
Ia menjelaskan, beberapa Partai Politik yang bakal calegnya tidak lengkap yaitu, PKB, Garuda, Berkarya, Perindo, PSI, PAN dan PBB. Pihaknya akan menyerahkan berita acara tersebut kepada partai politik. menurutnya, bahwa bacaleg tersebut bisa melakukan keberatan bila dinyatakan TMS oleh KPU.
"53 orang ini bisa menggugat melalui Bawaslu Lampung.��Nantinya Bawaslu bisa melakukan sidang ajudikasi atau mediasi. Apapun keputusan Bawaslu nantinya akan kita kerjakan," jelasnya.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia