Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Masuk APBD, Gaji PPPK Bandar Lampung Hanya Bisa Dibayar November-Desember 2022
Lampungpro.co, 26-Sep-2022

Febri Arianto 1692

Share

Pemkot Bandar Lampung Saat Jumpa Pers Kasus Gaji Guru PPPK Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, belum bisa membayarkan para guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung. Hal itu dikarenakan, belum ada anggaran untuk membayarkannya.

Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, gaji guru PPPK Bandar Lampung belum bisa dibayarkan, karena pihaknya baru menganggarkan di APBD Perubahan 2022. Sebab saat awal perekrutan, awalnya ditanggung pemerintah pusat, namun dalam perjalanannya diserahkan ke daerah.

"Kami baru mampu membayarnya lewat APBD Perubahan 2022, itu hanya bisa dibayar November dan Desember 2022. Dalam menghitung ketersediaan anggaran, perbulan kami harus menyiapkan Rp6 miliar," kata Sukarma Wijaya saat jumpa pers di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/9/2022).


SEBELUMNYA : Guru PPPK Bandar Lampung Curhat ke Kopi Kopi Johny Belum Digaji 10 Bulan, Hotman Paris Minta Menteri Pendidikan hingga KPK Turun Tangan

Sementara itu, Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi menjelaskan, pada pembahasan APBD 2022, kala itu tidak ada intruksi mewajibkan menganggarkan untuk gaji PPPK. Saat itu juga, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung belum mengetahui jumlah yang ditetapkan dan diterima jadi PPPK, karena kala itu kewenangannya di pusat.

"Awalnya penggajian memang dari dana pusat, tapi di pertengahan diserahkan ke daerah. Kemudian semuanya ditetapkan pusat, namun untuk SK yang menerbitkan dari Pemkot Bandar Lampung," jelas Wiyadi.

BACA JUGA : Pemkot Bandar Lampung Bantah Terima Transfer Honor Guru PPPK dari Kemenkeu, BPKAD: Pernyataan itu Bisa Disomasi

Wiyadi menilai, dengan adanya SK tidak serta merta mereka ini langsung memerima gaji. Namun harus ada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), karena kala itu diawal tahun 2022 tidak dianggarkan, maka disepakati pada APBD perubahan.

Selanjutnya dimasukkan dan disahkan dalam anggaran APBD Perubahan pada 23 September 2022 senilai Rp11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan kepada 1.166 guru PPPK. Jumlah tersebut, baru bisa diberikan mulai November-Desember 2022. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1996


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved