Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Belum Sepekan Operasi Zebra, Polda Lampung Tindak 430 Pelanggar Lalu Lintas, Ribuan Pengendara Kena Tegur
Lampungpro.co, 18-Oct-2024

Febri 124

Share

Ditlantas Polda Lampung Saat Memberikan Penindakan Operasi Zebra Krakatau 2024 | Lampungpro.co/Dok Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Belum sepekan Operasi Zebra Krakatau 2024, jajaran Polda Lampung sudah menindak 430 pelanggar lalu lintas hingga Jumat (18/10/2024).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran dengan dilakukan penindakan ada 430 pengendara.

"Lalu ada 1.560 pengendara diberikan teguran saat operasi berlangsung, dimana jenis pelanggaran sepeda motor menjadi yang terbanyak dari pada pelanggar roda empat, baik penumpang maupun barang," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Ada pun pelanggar roda dua yang terjaring ada 349 pengendara, untuk pelanggar roda empat penumpang ada 43 pengendara, sedangkan pelanggar roda empat muatan barang ada 36 pelanggar.

"Selama razia operasi, kami melakukan kegiatan preemtif, edukasi, himbauan, penyuluhan, serta pemasangan pamflet di tempat-tempat yang menjadi target operasi," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Ada pin pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau di Lampung dimulai 14-27 Oktober 2024, yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas, dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat Lampung.

Ada pun penindakan prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Krakatau 2024 kali ini, menyasar pada pengendara yang menggunakan Ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan atau safety belt, dan berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol.

Lalu pengendara yang melawan arus lalu lintas, kendaraan melebihi muatan atau overload dan over dimensi (ODOL), dan kendaraan yang parkir di bahu jalan tol. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1280


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved