Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Benih Lobster dan Lobster Ilegal Diselundupkan dari Pesisir Barat dan Tanggamus via Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 26-Oct-2020

Amiruddin Sormin 2329

Share

Sebuah mobil L300 saat memuat lobster dan benur lobster di Bengkunat, Pesisir Barat. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penyelundupan benur lobster dan lobster ilegal masih marak terjadi di Lampung, khususnya dari pantai barat Lampung. Berdasarkan penelusuran Lampungpro.co, benur tersebut berasal dari Bengkulu, Pesisir Barat, Tanggamus, dan Lampung Selatan.

Informasi yang dihimpun Lampungpro.co menyebutkan, benur lobster tersebut dikirim secara estafet dari Bengkulu. Kemudian dikumpulkan bersama benur dari Krui dan Bengkunat, Pesisir Barat. Setelah itu, diambil dari Kota Agung, lalu kemudian dibawa keluar Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. 

Penyelundupan terjadi hampir tiap hari, namun hingga kini belum pernah ditangkap. "Setiap hari puluhan ribu benur lobster keluar dari ini. Katanya sudah bebas dan tak perlu izin. Benur-benur itu diambil nelayan dari laut sekitar sini," kata Heri, warga Bengkunat, Pesisir Barat, kepada Lampungpro.co, Minggu (25/10/2020).

Biasanya, benur dan lobster ilegal ini dibawa memakai pikup Mitsubishi L300 dari Krui dan seterusnya sekitar pukul 16.00 WIB. Targetnya, sampai di Pelabuhan Bakauheni tengah malam. Pemilihan waktu ini, agar dapat mengelabui petugas, terutama petugas karantina.

"Biasanya di Pelabuhan Bakauheni hanya diperiksa sebentar oleh petugas karantina, lalu diloloskan tanpa dikasih segel karantina. Untuk pengiriman ke Bengkulu biasanya memakai mobil Avanza dan pengiriman ke Jakarta memakai L300," kata sumber Lampungpro.co, Senin (26/10/2020).

BACA SEBELUMNYA: Penangkapan Benih Lobster Ilegal Masih Marak di Tanggamus, Pesisir Barat, Lamsel, dan Pesawaran

Menurut sumber Lampungpro.co tersebut penyelundupan benur dan lobster ilegal atau tanpa segel karantina diselipkan dalam bak air di mobil pengangkut lobster tersebut. Modusnya, lobster ditaruh paling atas, sedangkan benuh ditaruh paling bawah sehingga tidak terdeteksi. 

Praktek pengiriman benur dan lobster tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kemudian, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved