METRO (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas, dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan komplotan curanmor bersenjata api rakitan. Dua tersangka berinisial YS (23), warga Sukajadi, Natar, Lampung Selatan, dan PI (25), warga Sumber Agung, Metro Kibang, Lampung Timur, berhasil diringkus di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah, pada Jumat (4/7/2025) sore.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan satu butir amunisi aktif, dua bilah senjata tajam, dua kunci letter T, delapan anak kunci letter T, serta dua unit sepeda motor hasil curian," ujar AKBP Hangga, Senin (7/7/2025).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Metro Barat, Metro Timur, dan Metro Selatan.
Modus operandi mereka adalah merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan. Sasaran mereka bervariasi, mulai dari area masjid, rumah kos, pasar, puskesmas, hingga persawahan.
"Aksi terakhir dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sukoco, Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan. Korban berinisial ES (54) memarkir sepeda motor Yamaha Vega R miliknya di pinggir jalan saat mencari rumput. Ketika kembali, motornya sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Metro dengan kerugian sekitar Rp4 juta," ungkap Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan. Keberhasilan pengungkapan ini disebut sebagai bukti nyata kesigapan dan kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
8112
Kominfo Lampung
566
Tulang Bawang
663
190
10-Jul-2025
216
10-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia