Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi 15 Kali di Metro, Polres Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Asal Natar dan Metro Kibang ini di Trimurjo
Lampungpro.co, 08-Jul-2025

Amiruddin Sormin 3049

Share

Ilustrasi petugas memperlihatkan dua tersangka curanmor. DOK LAMPUNGPRO.CO

METRO (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas, dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan komplotan curanmor bersenjata api rakitan. Dua tersangka berinisial YS (23), warga Sukajadi, Natar, Lampung Selatan, dan PI (25), warga Sumber Agung, Metro Kibang, Lampung Timur, berhasil diringkus di wilayah Trimurjo, Lampung Tengah, pada Jumat (4/7/2025) sore.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan satu butir amunisi aktif, dua bilah senjata tajam, dua kunci letter T, delapan anak kunci letter T, serta dua unit sepeda motor hasil curian," ujar AKBP Hangga, Senin (7/7/2025).

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Metro Barat, Metro Timur, dan Metro Selatan.

Modus operandi mereka adalah merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan. Sasaran mereka bervariasi, mulai dari area masjid, rumah kos, pasar, puskesmas, hingga persawahan.

"Aksi terakhir dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sukoco, Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan. Korban berinisial ES (54) memarkir sepeda motor Yamaha Vega R miliknya di pinggir jalan saat mencari rumput. Ketika kembali, motornya sudah hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Metro dengan kerugian sekitar Rp4 juta," ungkap Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Metro mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan. Keberhasilan pengungkapan ini disebut sebagai bukti nyata kesigapan dan kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

8112


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved