Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi 17 Kali, Dua Warga Jabung Lampung Timur Ini Diciduk Polisi di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 01-Mar-2021

Febri 3565

Share

Dua Warga Lampung Timur Saat Ditangkap Polisi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua Warga Negara Batin, Jabung, Lampung Timur inisial DD (30) dan DR (21) ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, karena sudah terlibat puluhan kali maling motor di wilayah Bandar Lampung. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan warga Bandar Lampung bernama Peren, yang mencuri tiga sepeda motor.

Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin mengatakan, awalnya pihaknya menangkap Peren di rumahnya pada Sabtu (27/2/2021). Setelah ditangkap, Peren mengakui perbuatannya bersama rekannya warga Labuhan Ratu inisal AZ (24). Kemudian polisi melakukan pengembangan ke rumah AZ di Labuhan Ratu Bandar Lampung.

"Saat di lokasi AZ, datang dua orang ini dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu keduanya digeledah dan terdapat kunci Letter T. Setelah itu keduanya diamankan, kemudian dicek identitas dan dicari laporan, tercatat sudah ada tiga laporan," kata AKP Hasanuddin saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Senin (1/3/2021).

Pelaku ini sudah sering beraksi, bahkan dibeberapa wilayah hukum Polsek lainnya di Bandar Lampung juga sudah ada catatan kasusnya. Mereka ini tergolong sadis dan sering melukai korbannya dengan senjata tajam. Bahkan salah satunya yakni DD ini, merupakan residivis di Polda Lampung.

"Saat di Polda Lampung, dia ini kena hukuman tiga tahun penjara dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ini, datang ke rumah AZ yang masih dalam pengejaran (DPO), dia berkoordinasi mau memetik motornya," ujar Hasanuddin.

Ada pun modus operandi keduanya ini, merusak kunci motor yang diparkir di depan rentalan, dengan menggunakan kunci Letter T. Pelaku juga merusak gembok pintu pagar rumah korban, lalu merusak kunci motor yang diparkir di teras rumah. Sementara dari keterangan keduanya ini, setelah mencuri motor para korban langsung dijual senilai Rp4 juta di wilayah Jabung.

Dari catatan kepolisian, pelaku ini tercatat sudah 17 kali beraksi di Bandar Lampung. Dari hasil tangkapan, turut diamankan barang butir berupa satu kunci Letter T, dua bilah senjata tajam, satu unit magnet pembuka tutup kunci sepeda motor, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 8338 OS. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman tujuh tahun penjara. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5412


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved