BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua Warga Negara Batin, Jabung, Lampung Timur inisial DD (30) dan DR (21) ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, karena sudah terlibat puluhan kali maling motor di wilayah Bandar Lampung. Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan warga Bandar Lampung bernama Peren, yang mencuri tiga sepeda motor.
Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin mengatakan, awalnya pihaknya menangkap Peren di rumahnya pada Sabtu (27/2/2021). Setelah ditangkap, Peren mengakui perbuatannya bersama rekannya warga Labuhan Ratu inisal AZ (24). Kemudian polisi melakukan pengembangan ke rumah AZ di Labuhan Ratu Bandar Lampung.
"Saat di lokasi AZ, datang dua orang ini dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah itu keduanya digeledah dan terdapat kunci Letter T. Setelah itu keduanya diamankan, kemudian dicek identitas dan dicari laporan, tercatat sudah ada tiga laporan," kata AKP Hasanuddin saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Senin (1/3/2021).
Pelaku ini sudah sering beraksi, bahkan dibeberapa wilayah hukum Polsek lainnya di Bandar Lampung juga sudah ada catatan kasusnya. Mereka ini tergolong sadis dan sering melukai korbannya dengan senjata tajam. Bahkan salah satunya yakni DD ini, merupakan residivis di Polda Lampung.
"Saat di Polda Lampung, dia ini kena hukuman tiga tahun penjara dengan kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor. Keduanya ini, datang ke rumah AZ yang masih dalam pengejaran (DPO), dia berkoordinasi mau memetik motornya," ujar Hasanuddin.
Ada pun modus operandi keduanya ini, merusak kunci motor yang diparkir di depan rentalan, dengan menggunakan kunci Letter T. Pelaku juga merusak gembok pintu pagar rumah korban, lalu merusak kunci motor yang diparkir di teras rumah. Sementara dari keterangan keduanya ini, setelah mencuri motor para korban langsung dijual senilai Rp4 juta di wilayah Jabung.
Dari catatan kepolisian, pelaku ini tercatat sudah 17 kali beraksi di Bandar Lampung. Dari hasil tangkapan, turut diamankan barang butir berupa satu kunci Letter T, dua bilah senjata tajam, satu unit magnet pembuka tutup kunci sepeda motor, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 8338 OS. Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman tujuh tahun penjara. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5412
Humaniora
549
Tanggamus
574
Lampung Selatan
549
291
04-Jul-2025
549
04-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia