Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi di Tangerang, Komplotan Maling Motor Jual Curian ke Lampung Lewat Facebook
Lampungpro.co, 30-Jan-2020

Heflan Rekanza 1422

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kelompok pencuri kendaraan bermotor asal Lampung biasa menjual barang hasil curian melalui media sosial, Facebook. Polisi menangkap tiga tersangka yang tergabung dalam kelompok Lampung, yakni AR, AS, dan J. Kelompok tersebut biasa beraksi di daerah Tangerang dan Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka menjual sepeda motor hasil curian dengan harga murah. Akun Facebook yang digunakan hanya bisa diakses oleh orang-orang yang telah mengenal ketiga tersangka. "Kelompok ini menjual ke Lampung menggunakan tangan kedua lagi, cara menjualnya menggunakan media sosial, Facebook. Upaya itu untuk mengaburkan diri mereka," kata dia, Rabu (29/1/2020).

Sementara itu, kelompok curanmor asal Lampung lainnya biasa menjual barang hasil curian ke Karawang, Jawa Barat. Kelompok yang biasa disebut Kelompok Lampung I ini terdiri dari tersangka M, MH, dan BA alias P. "Rata-rata kendaraan bermotor hasil curian dilempar ke daerah Karawang karena penadahnya di sana," ungkap Yusri.

Selain dua kelompok itu, polisi juga menangkap Kelompok pencuri kendaraan bermotor asal Johar Baru, Jakarta Pusat. Ada lima tersangka yang ditangkap, yakni YS alias J, SP, AA alias S, Y alias I, dan DR alias D. Dalam melakukan aksinya, ketiga kelompok itu selalu memilih rumah yang sepi. 

"Mereka merusak gembok pagar untuk masuk ke dalam rumah dan mencuri kendaraan bermotor yang terparkir. Modusnya pelaku mencongkel gembok pagar rumah, masuk parkiran, merusak kendaraan bermotor menggunakan kunci T. Setelah itu, mereka membawa kabur kendaraan motor itu," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka pencuri kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Adapun, tersangka penadah hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

327


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved