Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Beraksi di Yogyakarta, Maling Kelahiran Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 29-May-2019

Erzal Syahreza 650

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta melumpuhkan komplotan maling antarprovinsi bersenjata pistol revolver rakitan. Keempatnya diamankan saat mencoba melarikan diri di Kabupaten Banyumas, Jateng.

Komplotan maling ini beranggotakan RTK (32) warga Bekasi, RB (39) warga Bogor, MS (35) warga Lampung Utara, dan EJ (48) warga Bandung. Keempat tersangka tersebut sama-sama kelahiran Provinsi Lampung.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini, mengatakan penangkapan keempat tersangka ini berawal dari laporan warga Tegalrejo, Tanajaya Bambang Sadono, ke Mapolsek Tegalrejo pada Sabtu (18/5/2019) lalu.

"Korban melapor, saat pulang dari gereja ia mendapati isi rumahnya dalam keadaan berantakan. Barangnya berupa kalung, liontin, anting hilang," kata Armaini di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/5/2019).

Mendapat laporan tersebut, Reskrim Polsek Tegalrejo bersama Reskrim Polresta Yogyakarta bergerak. Setelah melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi akhirnya didapat ciri-ciri para pelaku.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Setelahnya dilakukan penggrebekan yang dilakukan anggota reskrim di sebuah hotel di Banyumas pada Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari tangan para tersangka kami temuan barang bukti sebuah linggis, dua obeng, sebuah kunci inggris, empat kunci L, empat kaos berkerah warna pink abu-abu dan sebuah senjata api jenis pistol revolver beramunisi," sebutnya.

Sementara seorang tersangka, RTK (32), mengatakan pistol revolver rakitan yang dimiliki komplotannya didapat dari seorang rekan di Lampung. Pistol revolver rakitan tersebut ditebus dengan uang sebesar Rp 3 juta.�"(Pistolnya) mau dipakai untuk nakut-nakutin aja," dalihnya.

Atas perbuatannya, kini keempat tersangka masih diamankan di Mapolresta Yogyakarta. "Mereka terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Armaini. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved