LIWA (Lampungpro.co): Seorang pria asal Pekon Sukaraja, Way Tenong, Lampung Barat inisial HA (37), ditangkap jajaran Polsek Sekincau, Kamis (8/9/2022). HA ditangkap, atas kasus perampokan di rumah warga pada Juni 2022 silam.
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mengatakan, peristiwa itu menimpa AK (27) warga Pekon Basungan, Pagar Dewa, Lampung Barat. Ada pun modus pelaku ini, beraksi sendirian dengan cara mendobrak rumah korban.
"Dalam aksinya, pelaku menggunakan penutup wajah, agar tidak dikenali korban. Setelah mendobrak rumah korban, pelaku masuk ke dalam kamar korban," kata Kompol Sukimanto dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).
Namun saat di kamar, pelaku terpergoki korbannya. Setelah itu, pelaku langsung menodongkan alat linggis dan mengancam korban bersama istrinya.
"Setelah itu, pelaku mengambil uang tunai senilai Rp16 juta dan barang berharga lainnya milik korban. Pelaku juga mengambil tiga unit Ponsel," ujar Sukimanto.
Atas kejadian itu, total kerugian korban mencapai Rp23,5 jutaan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Sekincau untuk ditindaklanjuti. Setelah buron tiga bulan, pelaku didapati sedang berada di rumahnya.
Setelah itu, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, satu kotak wadah Ponsel, dan satu golok. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia